Ditemukan 2 data
46 — 9
07/PDT/2013/PTK
PUTUSANNOMOR : 07/ PDT / 2013/ PTK.
43 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti i.c Majelis Hakim PengadilanTinggi Kupang mengambil alih begitu sajapertimbangan hukum Pengadilan Negeri Endesecara utuh dan menyeluruh dengan tanpa adapertimbangan hukum yang memadai;Sebagaimana dalam pertimbangan hukum bahwa dictum putusanPengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PDT/2013/PTK sebagaimana kami kutipberdasarkan pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan halaman 5alinea ke3 Tentang Duduk Perkara yang selengkapnya berbunyi:Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang