Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-02-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 09/Pid.B/2013/PN.KUBAR
Tanggal 28 Februari 2013 — ALIANSYAH bin BENGAMAN
6224
  • 09/Pid.B/2013/PN.KUBAR
    Kutai Barat;Putusan Perkara No. 09/Pid.B/2013/PN.KUBAR, halaman 5 dari 17Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut, saksi sedang mengisi bahan bakarsepeda motor saksi di APMS Ngenyan Asa yang terletak di seberang lokasikejadian;Bahwa pengendara sepeda motor yang menabrak pejalan kaki adalah terdakwasedangkan korban adalah tetangga saksi;Bahwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah benar sepeda motor yangdikendarai terdakwa saat menabrakkorban;Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor
    /Pid.B/2013/PN.KUBAR, halaman 7 dari 17Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekira pukul09.00 WITA di jalan umum kampung Ngenyan Asa Kec.
    Barong Tongkok Kab.Kutai Barat, tepatnya di seberang APMS Ngenyan Asa jalan arah dari Melak menujuBarong Tongkok;Putusan Perkara No. 09/Pid.B/2013/PN.KUBAR, halaman 1 dari 17 Bahwa pengendara sepeda motor adalah terdakwa; Bahwa setelah terdakwa selesai mengisi bahan bakar untuk sepeda motor yangdikendarainya dengan plat KT 2544 PG di APMS Ngenyan Asa, terdakwa hendakpulang ke rumah dengan keluar melewati jalan dari arah Barong Tongkok ke arahMelak kemudian berputar balik di kapsulan lalu melewati
    UnsurKarenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas Menimbang, bahwa kelalaian dapat dipersamakan dengan kealpaan (schuld),yang mana menurut HazewinkelSuringa diartikan sebagai kekurangan pendugadugaatau kekurangan penghatihati;Menimbang, bahwa kelalaian dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu;Putusan Perkara No. 09/Pid.B/2013/PN.KUBAR, halaman 13 dari 17a.
    /Pid.B/2013/PN.KUBAR, halaman 19 dari 17Hakim Ketua,AGUSTY HADI WIDARTO, S.H.HakimHakim Anggota,SETI HANDOKO, S.H.