Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Olm
Tanggal 30 Juni 2021 — - Fransisca Ansi Nono Kadaru, Dkk lawan - Junias Henukh, Dkk
9926
  • 1/Pdt.G/2021/PN Olm
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 13-10-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 143/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 13 Oktober 2021 — Pembanding/Penggugat I : FRANSISCA ANSI NONO KADARU Diwakili Oleh : MARSELINUS MANEK, SH
Pembanding/Penggugat II : PAOLA NOVITA NGENENG Diwakili Oleh : MARSELINUS MANEK, SH
Pembanding/Penggugat III : PETRUS FIDELIS KADARU Diwakili Oleh : MARSELINUS MANEK, SH
Pembanding/Penggugat IV : PATRICIA EMILIA PURNAMAWATI Diwakili Oleh : MARSELINUS MANEK, SH
Terbanding/Tergugat I : JUNIAS HENUKH
Terbanding/Tergugat II : MARIANA SABU
Terbanding/Tergugat III : FREDIK A. HENUKH
410
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
    • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Olm tanggal 30 Juni 2021 yang dimohonkan banding;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
    2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
    • Menghukum Para Pembanding
Register : 04-01-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Olm
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6621
  • 1/Pdt.G/2021/PN Olm
    Bahwa faktanya di dalam batas Tanah Sengketa, terdapat 2 (dua) bidangtanah beserta bangunan, yang PARA PENGGUGAT AKUI TIDAKTERMASUK DALAM OBYEK TANAH YANG DISENGKETAKAN OLEHPENGGUGAT DALAM PERKARA INI, antara lain:Halaman 2 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Olm Bidang tanah dan bangunan di dalam batas Tanah Sengketa yang masihdikuasai oleh Sdr. Novi Soru (Salah satu ahli waris dari Alm.
    Kupang;Halaman 3 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Olm Transaksi kedua dengan kwitansi pembayaran Tertanggal 6 Oktober1988, dan telah dibuat Surat Pelepasan Hak Tertanggal 6 Oktober 1988,yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Camplong I, atas nama MZ. JDjampi. Dengan alamat bidang tanah dahulu terletak di Dusun Oelmasi,Desa Camplong , Kec. Fatuleu, Kabupaten Kupang dan sekarangberalamat di RT. O6/RW. 03, Dusun II, Desa Kuimasi, Kec.