Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2010 — Putus : 25-02-2011 — Upload : 16-12-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 103/G/2010/PTUN-BDG
Tanggal 25 Februari 2011 — PT. METROPOLITAN TIRTAPERDANA vs 1. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI
12699
  • 103/G/2010/PTUN-BDG
    ., KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Advokat & Konsultan Hukumyang beralamat dan berkantor di ApartemenKebagusan City Tower A. 6a15, Jalan BaungRaya/TB Simatupang Kebagusan Pasar MingguJakarta Selatan 12520, Berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : Ref.No.45/PAILIT KMNLI/I A/I 11,tanggal 4 Januari 2011Untuk selanjutnya disebutsebagai : TERGUGAT IT INTERVENSI ; Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut ;Telah membacaHalaman 3 dari 71 Halaman Putusan No: 103/G/2010/PTUN BDG PenetapanNomor2010,tersebutPengadilan
    MOTORINDONESIA, masuk sebagai Pihak denganmendudukan Nya sebagai Tergugat IIIntervensi ; Telah mempelajari berkas perkaratersebut :7 Telah mendengar para pihak dipersidangan ;TENTANG DUDUKNYA SENGKETABahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 22Deseber 2010, yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Bandung tanggal 23Desember 2011, dengan register perkara Nomor103/G/2010/PTUNBDG. dan telah diperbaiki tanggal 18 Januari2011, Objek Sengketa adalahHalaman 5 dari 71 Halaman Putusan No: 103
    /G/2010/PTUN BDG.
Putus : 20-05-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/TUN/2013
Tanggal 20 Mei 2014 — PT. METROPOLITAN TIRTA PERDANA VS I. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI., II. TIM KURATOR PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA
1721899 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 28 September 2011 adalahsebagai berikut: Menerima Permohonan Banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dan Tergugat Il Intervensi/Pembanding ll; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor103/G/2010/PTUN BDG tanggal 25 Pebruari 2011 yang dimohonkanbanding;MENGADILI SENDIRIDalam Permohonan Penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.103/G/2010/PTUN BDG tanggal 4 Januari 2011 tentang Penanguhanpelaksanaan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Putus : 29-09-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1905 K/PDT/2016
Tanggal 29 September 2016 — PT. METROPOLITAN TIRTA PERDANA, dalam hal ini diwakili oleh RUDY NANGGULANGI bertindak untuk dan atas nama PT. METROPOLITAN TIRTA PERDANA selaku PRESIDEN Direktur PT. METROPOLITAN TIRTA PERDANA lawan DUDIK MURAHMAN, dkk.
10275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PTUN Bandung dalam proses mengeluarkan PenetapanNomor 103/G/2010/PTUN.
    BDG., tanggal 4 Januari 2011 diwarnaikejanggalankejanggalan seperti: Pengajuan permohonan penundaan oleh Penggugat (PTMTP/Tergugat Rekonvensi ) diajukan pada tanggal 3 Januari2011; Ketua PTUN Bandung mengeluarkan penetapan tentang LolosDismissal Proses sengketa perkara tersebut pada tanggal 3Januari 2011; Ketua PTUN Bandung mengeluarkan penetapan tetangpenunjukan Majelis Hakim perkara tersebut pada tanggal 3Januari 2011; Pada tanggal 4 Januari 2011, KPKNL Bekasi ditempatnya telahmenerima salinan