Ditemukan 3 data
126 — 99
103/G/2010/PTUN-BDG
., KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Advokat & Konsultan Hukumyang beralamat dan berkantor di ApartemenKebagusan City Tower A. 6a15, Jalan BaungRaya/TB Simatupang Kebagusan Pasar MingguJakarta Selatan 12520, Berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : Ref.No.45/PAILIT KMNLI/I A/I 11,tanggal 4 Januari 2011Untuk selanjutnya disebutsebagai : TERGUGAT IT INTERVENSI ; Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut ;Telah membacaHalaman 3 dari 71 Halaman Putusan No: 103/G/2010/PTUN BDG PenetapanNomor2010,tersebutPengadilan
MOTORINDONESIA, masuk sebagai Pihak denganmendudukan Nya sebagai Tergugat IIIntervensi ; Telah mempelajari berkas perkaratersebut :7 Telah mendengar para pihak dipersidangan ;TENTANG DUDUKNYA SENGKETABahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 22Deseber 2010, yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Bandung tanggal 23Desember 2011, dengan register perkara Nomor103/G/2010/PTUNBDG. dan telah diperbaiki tanggal 18 Januari2011, Objek Sengketa adalahHalaman 5 dari 71 Halaman Putusan No: 103
/G/2010/PTUN BDG.
172 — 1899 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 28 September 2011 adalahsebagai berikut: Menerima Permohonan Banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dan Tergugat Il Intervensi/Pembanding ll; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor103/G/2010/PTUN BDG tanggal 25 Pebruari 2011 yang dimohonkanbanding;MENGADILI SENDIRIDalam Permohonan Penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.103/G/2010/PTUN BDG tanggal 4 Januari 2011 tentang Penanguhanpelaksanaan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
102 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa PTUN Bandung dalam proses mengeluarkan PenetapanNomor 103/G/2010/PTUN.
BDG., tanggal 4 Januari 2011 diwarnaikejanggalankejanggalan seperti: Pengajuan permohonan penundaan oleh Penggugat (PTMTP/Tergugat Rekonvensi ) diajukan pada tanggal 3 Januari2011; Ketua PTUN Bandung mengeluarkan penetapan tentang LolosDismissal Proses sengketa perkara tersebut pada tanggal 3Januari 2011; Ketua PTUN Bandung mengeluarkan penetapan tetangpenunjukan Majelis Hakim perkara tersebut pada tanggal 3Januari 2011; Pada tanggal 4 Januari 2011, KPKNL Bekasi ditempatnya telahmenerima salinan