Ditemukan 2 data
59 — 21
103/G/2011/PTUN-BDG
71 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
2013.1818IlMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa inisebesar Rp. 394.000, (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);Bahwa atas Putusan dimaksud Pemohon Kasasi (Pemohon Banding), telahmenyatakan banding dan telah diputus dengan perkara No. 136/B/2012/PT.TUN.JKT tanggal 01 Oktober 2012 oleh Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta dengan Amar Putusannya :MENGADILIMenerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.103
/G/ 2011/PTUN.
BDG tanggal 01 Maret 2012 Yang dimohonkan Banding ;Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara padatingkat banding sebesar Rp. 250.000.