Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 104/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
Tanggal 8 April 2014 — penggugat lawan tergugat
82
  • Menyatakan perkara Nomor 104/Pdt.G/2014/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp.286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    104/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
    , pendidikan SD, pekerjaan pengemudibentor, bertempat kediaman di Jalan J1 Taman Surya RT.002 RW.002 Kelurahan Kecamatan Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai"Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Februari 2014yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo pada tanggal 18Februari 2014 dalam register perkara Nomor 104
    /Pdt.G/2014/PA.Gtlo, telahmengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Menyatakan perkara Nomor 104/Pdt.G/2014/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hinggapenetapan ini diucapkan sebesar Rp.286.000, (dua ratus delapan puluh enamribu rupiah);Demikian dijatuhkan penetapan ini dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Gorontalo, pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 Masehibertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1435 Hijriyah, oleh Dra. Hj. St.Masdanah sebagai Ketua Majelis, H.