Ditemukan 1 data
21 — 6
105/Pid.Sus/2015/PN.Bks
PUTUSANNo.105/Pid.Sus/2015/PN.Bks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan memutus perkaraperkara pidana telah menjatunkan keputusan yang berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Sujana Als. Jantuk Bin JamalTempat Lahir : BekasiUmur/Tgl.Lahir : 24 tahun/ 08 Januari 1989Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JL. Penggilingan Baru No.24 Rt.003/Rw.007 Kel.Harapan Baru, Kec.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 25022015No.105/Pid.Sus/2015/PN.Bks. sejak tanggal 04 Maret 2015 s/d. tanggal02 Mei 2015 ;Terdakwa tidak bersedia untuk didam,pingi oleh Penasehat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah Membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBekasi tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa Perkara ini ;Telah Membaca Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan harisidang ;Telah membaca berkas perkara dan semua suratsurat yangberhubungan