Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 106/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 29 Agustus 2018 — -. ALBERTO DE NERI, S.H. VS -. KOPERASI NUSANTARA Kantor Pusat Jakarta, Koperasi Nusantara cq. Koperasi Kantor Cabang Atambua, DK
6523
  • 106/PDT/2018/PT KPG
    DEWA NYM MERTHAYASA, Nippos 965238854Jabatan Manajer Kesekertariatan dan Hukum KantorReginal 8 Denpasar PT.Pos Indonesia (persero) ;Halaman 2 dari 18 halaman PutusanNomor 106/PDT/2018/PT KPG.8. KM TRI WAHYU ANANTA PARAMITA DEWINippos 987405974 Jabatan Fungsional PerusahaanBidang Hukum Kantor Reginal 8 Denpasar PT.PosIndonesia (persero) ;9. HERMAWAN, Nippos 969303397 Jabatan KepalaKantor Pos Atambua PT.
    Bahwa Tergugat Il adalah mitra Tergugat dengan salah satu ruang milikTergugat Il sebagai tempat kerja bagi Tergugat dan pembayaran pinjamanoleh Penggugat kepada Tergugat dilakukan melalui Tergugat Il ;Halaman 3 dari 18 halaman PutusanNomor 106/PDT/2018/PT KPG.10.11Bahwa Penggugat adalah pensiunan PNS dan debitur Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit No. 2492/ PR PSN111/ 11 10/ 13 Tanggal11 Oktober 2013 ;Bahwa awalnya Penggugat memperoleh informasi tentang peluangpeminjaman uang dari Tergugat setelah
    /PDT/2018/PT KPG.12.Bahwa adanya pungutanpungutan tersebut maka Penggugat hanyamenerima pinjaman sebesar Rp. 125.020.000,00 sen (seratus dua puluhlima juta dua puluh ribu) dari total pinjaman senilai Rp. 140 Juta tersebut.13.Bahwa setiap pungutan tersebut di atas, keadaannya adalah : pungutan Provisi Rp. 210.000,00 sen tersebut tanpa penjelasan apa puntentang maksud dan tujuannya ; pungutan Administrasi Pinjaman sebesar Rp. 5.219.200,00 sen tersebutPenggugat kira merupakan simpanan pokok sebagai
    DALAM EKSEPSIHalaman9 dari 18 halaman PutusanNomor 106/PDT/2018/PT KPG.1. Bahwa tergugat dengan tegas menolak dalildalil yang diajukan penggugatkecuali dalildalil yang diakui secara tegas oleh tergugat ;2.
    ADI WAHYONO, SH.MH.NIP. 19611113 198503 1004Halaman 18 dari 18 halaman Putusan Nomor 106/PDT/2018/PT KPG.