Ditemukan 2 data
71 — 18
109/PDT/2017/PT KPG
77 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp3.406.000,00 (tiga juta empat ratus enam ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupangdengan Putusan Nomor 109/PDT/2017/PT KPG tanggal 26 September 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 3 dari 7 hal. Put.
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 25 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima serta mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon LieYohanes Pranata; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 109
/Pdt/2017/PT KPG tanggal 29 September 2017 serta Putusan Pengadilan NegeriMaumere Nomor 03/Pdt.G/2017/PN Mme tanggal 15 Juni 2017;Dan selanjutnya mengadili sendiri sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.