Ditemukan 1 data
54 — 17
11/Pdt.G/2015/PN Sdw
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat untukmenjadi mediator dalam memfasilitasi upaya perdamaian (mediasi) yangdisetujui oleh kedua belah pihak yang berperkara, berdasarkan PenetapanNomor 11/Pdt.G/2015/PN Sdw, tanggal 17 Juni 2015 ;Menimbang, bahwa ternyata upaya mediasi yang dilakukan olehmediator tidak mencapai kata sepakat di antara kedua pihak yang berperkara,Halaman 6 dari 31 Putusan Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Sdwsebagaimana Laporan Hasil Mediasi tanggal 17 Juni 2015 sehingga perkaragugatan ini dilanjutkan