Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-03-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 12/PDT/2019/PT KPG
Tanggal 27 Maret 2019 —
3211
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tertanggal 4 September 2018 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
    /Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 4 September2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV tidak dapatditerima ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1.
    /Pdt.G/2018/PN Kpg, yang dibuat oleh Plh.Panitera Pengadilan Negeri Kupang padahari Rabu, tanggal 12 September 2018, yang menerangkan bahwa KuasaPembanding semula Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi,menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 4 September 2018 tersebut;Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya,yang menerangkan bahwa telah diberitahukan
    kepada Tergugat melaluiKelurahan pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018;Halaman 23 dari 40, Putusan Nomor 12/PDT/2019/PT KPGMembaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang, yangmenerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semulaKuasa Tergugat Il, pada hari Senin, tanggal 24 September 2018;Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan
    Negeri Kupang, yangmenerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Terbanding semula TergugatIll, pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018;Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang, yangmenerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Terbanding semula TergugatIV dan Terbanding semula Tergugat V, masingmasing pada hari Rabu, tanggal19 September 2018;Membaca Tanda Terima Memori Banding yang mengatakan bahwaPanitera Pengadilan
    Oleh karenanyaPutusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tertanggal 4September 2018, dapat dipertahankan dan dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat adapada pihak yang dikalahkan, maka kepada semula Penggugat dibebani untukmembayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk ditingkatbanding ditetapbkan sebesar sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Mengingat:1. UndangUndang Nomor: 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;2.
Register : 18-01-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 10-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
8029
  • 11/Pdt.G/2018/PN Kpg