Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-02-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN Sdw
Tanggal 2 Februari 2016 — - YESAYA VALENTINO anak dari ARDIANUS ABING (Terdakwa I) - JULIAN RISANDA PRATAMA anak dari JAHURI TINTING (Terdakwa II)
2912
  • 110/Pid.Sus/2015/PN Sdw
    September 2015 Nomor Sp.Han/9/IX/ 2015/Reskrim, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19Oktober 2015 ;Perpanjangan oleh Penuntut Umum, surat tanggal 8 Oktober 2015 NomorB1259/Q.4.19/Epp.1/10/2015, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampaidengan tanggal 28 November 2015 ;Penuntut Umum, surat tanggal 23 November 2015, Nomor PRIN652/Q.4.19/Ep.1/11/2015, sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 12Desember 2015 ;Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 8 Desember 2015Nomor 110
    /Pid.Sus/2015/PN Sdw, sejak tanggal 8 Desember 2015 sampaidengan tanggal 6 Januari 2016 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 28Desember 2015 Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN Sdw, sejak tanggal 7 Januari2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016 ;Terdakwa II :Terdakwa Il ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Penangkapantanggal 29 September 2015 Nomor Sp.Kap 9/IX/2015/Reskrim, tanggal 29September 2015 ;Terdakwa II ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkansurat perintah
    September 2015 Nomor Sp.Han/10/IX/ 2015/Reskrim, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19Oktober 2015 ;Perpanjangan oleh Penuntut Umum, surat tanggal 8 Oktober 2015Nomor B1260/Q.4.19/Epp.1/10/2015, sejak tanggal 20 Oktober 2015sampai dengan tanggal 28 November 2015 ;Penuntut Umum, surat tanggal 23 November 2015, Nomor PRIN653/Q.4.19/Ep.1/11/2015, sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengantanggal 12 Desember 2015 ;Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 8 Desember 2015Nomor 110
    /Pid.Sus/2015/PN Sdw, sejak tanggal 8 Desember 2015sampai dengan tanggal 6 Januari 2016 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal28 Desember 2015 Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN Sdw, sejak tanggal 7Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016 ;Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca dan meneliti suratsurat dan berkas perkara yangbersangkutan :Telah memperhatikan :1.Surat Pelimpahan berkas perkara acara
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN Sdw, tanggal 8 Desember 2015 tentang penunjukanMajelis Hakim yang mengadili perkara ini ;Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN Sdw,tanggal 8 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, yaituhari Selasa, tanggal 15 Desember 2015 ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan para Terdakwa,serta memeriksa barang bukti serta bukti