Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 12/Pdt.Sus.BPSK/2017/Pn Kis
Tanggal 13 April 2017 — P.T. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. CABANG KISARAN Lawan: D. Antonius N. Lumbantoruan
19860
  • 12/Pdt.Sus.BPSK/2017/Pn Kis
    keberatan, Majelis Hakim berpendapatbahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara telahbertindak di luar kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara a quo, maka putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenHalaman 22 dari 24 Putusan Nomor 12
    /Pdt.Sus.BPSK/2017/PN Kis(BPSK) Kabupaten Batu bara Nomor 1626/Arbitrase/BPSKBB/XV2016, tanggal 11Januari 2017 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;Menimbang, bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut, sehingga olehkarena itu keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan tentang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadilisengketa a quo haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa
    Dinahayati Syofyan, S.H., M.H.Boy Aswin Aulia, S.H.Panitera Pengganti, Helmi, S.H.Perincian biaya:Pendaftaran : Rp 30.000,00Biaya Pemberkasan :Rp 78.500,00Biaya Panggilan : Rp455.000,00Redaksi :Rp 5.000,00Materai :Rp 6.000,00Jumlah : Ro574.500 (lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).Halaman 24 dari 24 Putusan Nomor 12/Pdt.Sus.BPSK/2017/PN Kis