Ditemukan 1 data
102 — 53
120/PDT/2012/PTK
Putusan No. 120/PDT/2012/PTK. e Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatPengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah); ir Demikianlah ...noo Demikianlah diputuskan pada hari JUMAT, tanggal 25 Pebruari 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Kupang dengan susunan H.
Putusan No. 120/PDT/2012/PTK DANIEL NABEL, S.H.. M.Hum, PERINCIAN BIAYA PERKARA :1. Permohonan banding Rp. 50.000, ; 2. Materai Rp. 6.000, ; 3. Redaksi Rp. 5.000, ; 4. Biaya proses penyelesaian perkara Rp. 139.000, ; Jumlah Rp. 200.000, ; (dua ratus ribu rupiah)UNTUK TURUNAN RESMI:PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG= SELSILY DANTJE, SH =NIP : 040 019 307Pengadilan Tinggi Kupang. Hal. 9 dari 8 hal. Putusan No. 120/PDT/2012/PTK.