Ditemukan 1 data
26 — 11
Menyatakan perkara Nomor : 120/Pdt.G/2013/PA.Gtlo. selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
120/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha mendamaikan agar Penggugatrukun kembali dengan Tergugat dan oleh Penggugat menyambutnya dengan baikseraya bermohon untuk mencabut perkaranya dengan alasan telah rukun kembalidengan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilanmengabulkan maksud pencabutan Penggugat tersebut, selanjutnya Pengadilanmenyatakan perkara Nomor 120
/Pdt.G/2013/PA.Gtlo. selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danPerubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkaradibebankan kepada Penggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
Menyatakan perkara Nomor : 120/Pdt.G/2013/PA.Gtlo. selesai karenadicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hinggapenetapan ini diucapkan sebesar Rp.211.000, (dua ratus sebelas riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal dua puluh tujuhbulan Maret 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal lima belas bulan Jumadilawal1434 Hijriah, oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo yang terdiri dariDrs.