Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2014 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 126/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
Tanggal 25 Maret 2014 — penggugat lawan tergugat
146
  • 126/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
    pekerjaan PNS, bertempat kediaman di Jalan InpresPerumahan RT.003 RW. 003 No. 03 Kelurahan Kecamatan Gorontalo,selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat;Setelah memeriksa buktibukti di muka persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 3 Maret 2014 yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo pada tanggal 3 Maret 2014dalam register perkara Nomor 126
    /Pdt.G/2014/PA.Gtlo, telah mengemukakan halhalyang pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmidan patut sebagaimana surat panggilan Nomor 126/Pdt.G/2014/PA.Gtlo, tanggal 13Maret 2014 dan tanggal 19 Maret 2014