Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PA GORONTALO Nomor 127/PDT.G/2013/PA.GTLO
Tanggal 1 Agustus 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
113
  • 127/PDT.G/2013/PA.GTLO
    Kecamatan Tilongkabila KabupatenBone Bolango, dan sekarang tidak diketahui lagi alamatnyabaik di dalam maupun di luar Wilayah Repubik Indonesia,selanjutnya disebut sebagai ''Tergugat"';Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat;Setelah memeriksa buktibukti di persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 07 Maret 2013 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo, dengan Nomor 127
    /Pdt.G/2013/PA.Gtlo, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, namun tidak berhasil, makadibacakanlah gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa oleh karena Penggugat mengajukan permohonan untuk berperkara secaraprodeo, maka Majelis Hakim sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dahulumemeriksa permohonan Penggugat tersebut;Bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkanPutusan Sela Nomor 127
    /Pdt.G/2013/PA.Gtlo tanggal 07 Maret 2013, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :Sebelum memutus pokok perkara;1.