Ditemukan 1 data
31 — 6
127/Pdt.G/2015/PN.Bks.
BANKTABUNGAN NEGARA CABANG BEKASI, beralamatdi Jalan Jenderal Sudirman No.19, Kota Bekasi,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Il;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan saksisaksi;Telah meneliti dan memperhatikan suratsurat bukti;TENTANG DUDUK PERKARANYA:Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 10Maret 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi padatanggal 10 Maret 2015 dengan register nomor 127/Pdt.G/2015/PN.Bks
Soekirno (Tergugat );Bahwa saksi tahu rumah tersebut dibeli olen Penggugat seharga Rp.8.750.000, (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa Penggugat membeli sebidang tanah dan bangunan tersebutsecara over kredit karena Penggugat masih harus menyicil angsuranrumah tersebut ke Bank BTN;Halaman 6 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 127/Pdt.G/2015/PN.Bks Bahwa Penggugat sudah melunasi angsuran tanah dan bangunan tersebutke Bank BTN; Bahwa Penggugat ingin mengambil sertifikat di Tergugat
rincian pelunasan dipercepatdan Bukti P7 serta Bukti P6 berupa formulir penyetoran, dapatdiketahui bahwa sebidang tanah dan bangunan yang terletak diPerumahan Bumi Bekasi Baru Utara Jalan Telaga Sarangan Raya Blok8 No. 345 Rt. 008 Rw.008 Kelurahan Pengasinan, KecamatanRawalumbu, Kota Bekasi oleh Penggugat telah dilunasi sisaangsurannya kepada Tergugat Il, dengan demikian Penggugat telahmelakukan kewajibannya selaku pihak pembeli yang beritikad baik;Halaman 8 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 127
/Pdt.G/2015/PN.Bks Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, maka jual bellisebidang tanah dan bangunan tersebut tertanggal 16 April 1992, telahsesuai atau telah terlaksana sebagaimana mestinya ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah melaksanakan seluruhkewajibannya kepada Tergugat dan Tergugat Il, maka Majelis menyatakanperjanjian jual beli tersebut sah menurut hukum dan Penggugat berhak memilikiobjek perkara ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dinyatakan sebagai pemilikObjek perkara
RP. 50.000,Biaya Panggilan ..................Rp. 490.000,PNBP ...............0..:::.0:0:0 Rp. 15.000,Biaya redakSl .......e eee + RODD. 5.000,Biaya Matera .......... ee + RD. 6.000,JUOIA ccsnscscaneccasesansecsrmsmacsiu Rp. 596.000, (lima ratus sembilan puluh enamribu rupiah).Halaman 11 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 127/Pdt.G/2015/PN.Bks