Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 127 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 6 Oktober 2016 — YUDISTYA ANDRIANO Bin JUANDA
3710
  • 127 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
    Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal : 04 Agustus 2016 Nomor :127/Pid.Sus/2016/PN Sdw, sejak tanggal 04 Agustus 2016 sampai dengantanggal 02 September 2016;6.
    Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 23Agustus 2016 Nomor : 127/Pid.Sus/2016/PN Sdw, sejak tanggal 03 September2016 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2016;Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yaitu DESEMFBR,Sos, S.H., C.L.A Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan NegeriKutai Barat, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor127/Pid.Sus/2016/PN.
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 04 Agustus 2016 No.127/Pid.Sus/2016/PN Sdw tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini ;2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 04 Agustus 2016 No.127/Pid.Sus/2016/PN Sdw;3. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 04 Agustus2016 No. 127/Pid.Sus/2016/PN Sdw tentang penetapan hari sidang ;4.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah).Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukumanseringan ringanya; HAL 3 PUTUSAN NO 127/PID.SUS/2016/PN SDW Terdakwa menyesali perbuatanya; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplikTerdakwa, yang pokoknya
    ,M.H HAL 48 PUTUSAN NO 1 27/PID.SUS/2016/PN SDWARIA WIDIA, S.H HAL 49 PUTUSAN NO 127/PID.SUS/2016/PN SDW