Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 19-08-2014
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 137/Pdt.G/2014/PA.Pkj
Tanggal 19 Juni 2014 — Penggugat & Tergugat
126
  • 137/Pdt.G/2014/PA.Pkj
    pekerjaan Xxxxxxxxx, tempat tinggal di Jalan Xxxxxx No.xx (depanKantor XXXXXXXXXXxx) RT.xxxx RW.xxx, Kelurahan Xxxxxxxxxx,Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, sebagai tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengarkan keterangan penggugat;Setelah memeriksa alat bukti;DUDUK PERKARANYAMenimbang, Bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 6 Mei 2014 yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkajene dengan register perkaraNomor 137
    /Pdt.G/2014/PA.Pkj, tanggal 6 Mei 2014, telah mengemukakan halhal sebagaiberikut:1 Bahwa penggugat dengan tergugat melangsungkan pernikahan di Xxxxxxxx, KelurahanXXXXXXXX, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Pangkep pada hari Sabtu, tanggal 8 Juli 1995yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Xxxxx,sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah Nomor xxxxxxxxx, tanggal 10 Juli1995;2 Bahwa setelah menikah penggugat dan tergugat bertempat tinggal di rumah orang tuapenggugat di Kampung
    penggugat dan tergugatmelangsungkan perkawinan dan tempat tinggal penggugat dan tergugat untuk dicatatdalam daftar yang disampaikan untuk itu;4 Membebankan biaya perkara kepada penggugat;Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, penggugat telah datangmenghadap, sedangkan tergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya atau kuasanya yang sah, dan berdasarkan Relaas PanggilanNomor 137
    /Pdt.G/2014/PA.Pkj., tanggal 23 Mei 2014 dan 13 Juni 2014 yang dibacakan dalampersidangan, tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak pernah hadir dalampersidangan dan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yangsah;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati penggugat agar rukun kembali dengantergugat namun tidak berhasil;Bahwa karena tergugat tidak pernah hadir selama persidangan, maka upaya perdamaianmelalui lembaga mediasi sebagaimana ketentuan
    No. 137/Pdt.G/2014/PA.Pkj