Ditemukan 2 data
58 — 28
14/G/2013/PTUN-BDG
48 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
memeriksa dan memutus sendiri sengketayang dimohon kasasi tersebut (Pasal 51 UMA).Halaman 12 Paragraf 1 dan 2Halaman 12 Paragraf 1, Menimbang bahwa Putusan Pengadilan TingkatPertama telah tepat dan benar untuk tidak mengulangi hal yang sama danuntuk singkatnya putusan ini, dianggap termuat kembali serta sebagaibahan pertimbangan dalam memutus perkara dalam tingkat banding.Halaman 12 Paragraf 2, Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas,dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNomor 14
/G/2013/PTUN BDG tanggal 17 Juli 2013 yang dimohonkanbanding haruslah dikuatkan :Bahwa pada tanggal 16 September 2013 pada waktu penyerahanMemori Banding dari Tergugat / Pembanding ke KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung, telah dilampirkan 9(Sembilan) Bukti Tambahan Banding terdiri dari Bukti Pbd1 s/d.