Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 16/PDT/2021/PT TTE
Tanggal 14 April 2021 — ASMA HASAN, DK lawan NURLAILA ARSAD
14854
  • M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.
    Tanggal 25 Maret 2021 tentang PenunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Halaman 1 dari 7 Putusan No.16 /PDT/2021/PT TTE Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor16/PDT/2021/PT.TTE Tanggal 26 Maret 2021 tentang Penetapan HariSidang; Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;TENT ANG DUDUK PERKARA:Menerima dan mengutip keadaankeadaan mengenai duduk perkaraseperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri SoasioNomor 14
    /Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1 Maret 2021 yang amarnya berbunyisebagai berikut:A.
    penilaian Majelis Hakim Tingkat Banding perludiperbaiki, yaitu perbaikan pada bagian dalam amar putusan poin 3 yangsemula tertulis sebagai berikut : Menghukum Tergugat untukmengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp. 184.000.000.00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah ) secara tunai dan seketikadengan alasan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan hakim tingkatpertama pada bagian pertimbangan hukum halaman 31 dalam putusanPengadilan Negeri Soasio nomor 14
    /Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1 Maret 2021tersebut yang menyatakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat !
    /Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1Maret 2021 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebutharuslah dipertahankan dan dikuatkan, dengan perbaikan sekedar redaksi padapoint 3 amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebutdibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan ;Memperhatikan UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 tentangPengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg
Register : 11-11-2020 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN SOASIU Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos
Tanggal 1 Maret 2021 — Penggugat:
NURLAILA ARSAD
Tergugat:
1.ASMA HASAN
2.PANTJA HENDARTI SRIWINASTI HENNY, S.Pd,
13257
  • 14/Pdt.G/2020/PN Sos
    /Pdt.G/2020/PN Sos Bahwa Saksi tidak mengetahui jika hutang Tergugat II ke Tergugat sebesar Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah)adalah pokok hutang atau sisa hutang beserta dengan bunganya; Bahwa pada saat Tergugat dan Tergugat II memenuhi panggilan Saksidan menerangkan bahwa benar Tergugat Il mempunyai hutang sebesarRp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah) ke Tergugat dan Penggugat telah melunasi hutang tersebut.
    sejumlahRp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah); Bahwa sepengetahuan Saksi, pembayaran dilakukan hanya 1 (satu)kali dari Penggugat ke Tergugat ; Bahwa Saksi tidak pernah melihat saat transaksi penyerahan uangtersebut;Halaman 15 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos Bahwa Saksi juga tidak pernah melihat kwitansi penyerahan uangtersebut; Bahwa Saksi juga tidak pernah mengetahui bentuk perjanjian antaraPenggugat dan Tergugat apakah dalam bentuk tertulis atau dalam
    /Pdt.G/2020/PN Sos Bahwa sepengetahuan Saksi ada Standar Operasional Process (SOP)dalam Polri bahwa berita acara pemeriksaan tidak diakses oleh pihak diluarPolri dan pihak terkait, namun menurut Saksi untuk berita acara interogasimasih dapat diakses oleh pihak diluar Polri.
    Saksi Rukia Muhammad dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 19 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos Bahwa Saksi dihadirkan pada persidangan terkait masalah hutangpiutang yaitu hutang SMP Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan kepada Saksimelalui Tergugat ; Bahwa pihak SMP Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan yang berhutangadalah Tergugat II dan Penggugat dari SMP Negeri 1 Kota TidoreKepulauan; Bahwa Tergugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di PemkabHalmahera
    Rp 10.000,00:ALCL AL oo. eee ceecccceeceeeeeeeeaueeeeeeeeaeesre R: Rp 10.000,00;CCAKSI 20... ccccceeccceseeeeeueeeeeeeaeeenes PJumlah : Rp480.000,00;(empat ratus delapan puluh ribu rupiah)Halaman 34 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos