Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14/PID.SUS/2021/PT TTE
Tanggal 24 Maret 2021 — SUNARTO SANGAJI Alias NARTO;
9542
  • 14/PID.SUS/2021/PT TTE
    Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 3 Maret2021 Nomor 14/PID.SUS/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakimuntuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 3 Maret 2021 Nomor14/PID.SUS/2021/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;3.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2021/PT TTE(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayaroleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;4.
    PARLINDUNGAN SINAGA, SHDWI PURWADI, SH., MH .Panitera Pengganti :MONANG MANURUNG.Halaman 11 dari 11 Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2021/PT TTE