Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2016 — Upload : 07-10-2016
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 15/PID.SUS/2016/PT TTE
Tanggal 6 Oktober 2016 — Thomas Simson Alias Aseng
6434
  • 15/PID.SUS/2016/PT TTE
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha, sejak tanggal 10 Juli 2016sampai dengan tanggal 7 September 2016;Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 5 September 2016s/d tanggal 4 Oktober 2016;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 5 Oktober2016 s/d tanggal 3 Desember 2016;Halaman 1 dari 10 halaman, Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2016/PT TTEPENGADILAN TINGGI tersebut ;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 21 September 2016Nomor 15
    /PID.SUS/2016/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara ini; Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN.Lbh;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan suratdakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa Thomas Simson alias Aseng, pada hari Minggu tanggal 03April 2016 sekira pukul 14.40 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yangmasih pada tahun
    MajelisHakim tersebut di atas, dihadiri oleh MUHAMMAD IKBAL DAUD, SH PaniteraPengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umumdan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa.HAKIMHAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAttd ttdSAUR SITINDAON, SH, MH MAS HUSHENDAR, SH, MHttdMION GINTING, SHPANITERA PENGGANTIttdMUHAMMAD IKBAL DAUD, SHSALINAN RESMI INI SESUAI ASLINYAPENGADILAN TINGGI MALUKU UTARAPANITERA,RAHMAT LAGAN, SH.M.HumNIP. 19610420 198411 1001Halaman 10 dari 10 halaman, Putusan Nomor 15
    /Pid.Sus/2016/PT TTE