Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 150/PID/2017/PT KPG
Tanggal 13 Nopember 2017 — - ANTIMUS LUAN Alias LUAN, Cs.
5413
  • 150/PID/2017/PT KPG
    Terdakwa, dengan pidana penjaraselama masingmasing selama 1 (satu) Tahun;3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanipara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4) Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5) Menetapkan barang bukti berupa:> 1 (satu) buah linggis berukuran sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) buahhamar besi, bergagang karet warna hitam yang bertulis WarningWear Safety Goggles dan 1 (satu) buah batu bulat warna putih;Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 150
    /PID/2017/PT KPG> 36 (tiga puluh enam) lembar seng, pecahan kaca jendela, pecahankeramik, 8 (delapan) batang kayu lata seng dan 4 (empat) batangbamboo yang sudah kering;> 2 (dua) buah pintu kayu, 5 (lima) buah jendela, 7 Qtujuh) buah trailbesi yang dipasang di jendela, 40 (empat puluh) lembar seng, 1(satu) buah tempat tidur dan 3 (tiga) ember plamir masih utuhmerek Boyo masingmasing ukuran 25 kg sebanyak 1 (satu) emberdan ukuran 5 (lima) kg sebanyak 2 (dua) ember;> Dikembalikan kepada yang berhak
    bandingberdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:150/PEN.PID/2017/PT.KPG, tanggal 3 Oktober 2017, dan putusan inidiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum padahari Senin,tanggal 13 Nopember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingioleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DARIUS DILLAK,Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 150/PID/2017/PT KPGS.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjukoleh Panitera Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Surat PenunjukanNomor : 150
    /PID/2017/PT KPG, tanggal 3 Oktober 2017, tanpa dihadirioleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa maupun PenasehatHukumnya ;Hakim Anggotal, Hakim Ketua,ERWIN T.
    ,M.HHakim Anggota Il,Suko Priyowidodo,S.H Panitera Pengganti,DARIUS DILLAK,S.HHalaman 13 dari 13 Putusan Nomor 150/PID/2017/PT KPG