Ditemukan 1 data
88 — 22
152/PDT/2018/PT KPG
Membaca serta memperhatikan turunan resmi putusan PengadilanNegeri Kupang Nomor : 231/Pdt.G/2017/PN.Kpg tanggal 27 Maret 2018 yangamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ TergugatKonvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIHalaman 17 dari 28 Putusan Nomor 152
/PDT/2018/PT KPG Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp2.381.000,00 (dua juta tiga ratusdelapan puluh satu ribu rupiah);Membaca Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 April2018 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan bandingterhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor231/Pdt.G/2017/PN.Kpg, tanggal 27 Maret 2018;Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang
,M.H.Abdul Bari A Rahim, S.H., M.H.PANITERA PENGGANTIDarius Dillak,S.HRincian biaya perkara: Redaksi :Rp 5.000,00 Materai :Rp 6.000,00 Pemberkasan :Rp139.000,00Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).Halaman 28 dari 28 Putusan Nomor 152/PDT/2018/PT KPG