Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 09-02-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 155/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 24 Januari 2018 — -. ADRIANUS WIE LAWA alias PAK RATU vs -. HENDRIK JEHESKIAL DJAHI,ST., dkk
5621
  • 155/PDT/2017/PT KPG
    Tergugat menaati untuk mengembalikan tanah sengketatersebut kepada Penggugat maka kepada mereka secara tanggung rentengdihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat sejak perkara ini diputuskansampai putusan dilaksanakan.13.Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan NegeriKlas IA Kupang adalah sah dan berharga.14.Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahuluHalaman 9 dari 20, Putusan Nomor 155
    /PDT/2017/PT KPG(Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dariPara Tergugat.15.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini.AtauJika Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bijaksana(ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Terbanding semula Penggugattersebut, Pembanding semula Tergugat menyampaikan Jawabannya secaratertulis sebagai berikut ;DALAM EKSEPSI:1.
    ADI WAHYONO, SH., MH.NIP. 19611113 1985 03 1004.Halaman 20 dari 20, Putusan Nomor 155/PDT/2017/PT KPG
Putus : 21-12-2018 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3359 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — ADRIANUS WIE LAWA alias PAK RATU vs HENDRIK JEHESKIAL DJAHI, S.T.,
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3359 K/Pdt/2018Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang denganputusan Nomor 155/PDT/2017/PT KPG tanggal 24 Januari 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 19 Februari 2018 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2018 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 1 Maret 2018 sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 2/PDT.G
Putus : 23-09-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642 PK/Pdt/2020
Tanggal 23 September 2020 — ADRIANUS WIE LAWA alias PAK RATU vs HENDRIK JEHESKIAL DJAHI, S.T.
15142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3359 K/Pdt/2016,tanggal 21 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Tinggi KupangNomor 155/PDT/2017/PT KPG. tanggal 24 Januari 2018 juncto PutusanPengadilan Negeri Kupang Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Kpg. tanggal 23Agustus 2017;2. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Asal atau menyatakangugatan Penggugat Asal tidak dapat diterima;3.