Ditemukan 3 data
145 — 62
16/PDT/2018/PT KPG
penganiayaan terhadap Penggugat.Buktinya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor1/Pid.C/2017/PN.Mme. hanya terkait satu kejadian saja, yaitukejadian tanggal 29 Desember 2016.Bahwa, tuntutan ganti rugi moril senilai Rp.100.000.000, (seratusjuta rupiah) sangat tidak masuk di akal sebab :> Tindak pidana yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalahTindak Pidana Ringan;> Tindak pidana yang menjadi dasar gugatan Penggugatbukanlah tindak pidana yang menyebabkan luka berat;Halaman 9 dari 27 Putusan Nomor 16
/PDT/2018/PT KPG> Tindak pidana yang menjadi dasar gugatan Penggugat bukantindak pidana penghinaan;> Tergugat hanyalah seorang tenaga kurir jasa pengirimanswasta yang penghasilan setiap bulannya ratarata tidak lebihdari Rp.700.000/bulan; Sementara Tergugat mempunyaitanggungan seorang istri dan satu orang anak serta keduaorangtua, juga paman Tergugat (Petrus Paen); Jadi tidakmungkin Tergugat mampu membayar tuntutan ganti rugiPenggugat sebesar Rp.100.000.000; apalagi tuntutan tersebuttidak beralasan
Buktinya,sesuai putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor1/Pid.C/2017/PN.Mme. hanya terkait satu kejadian saja, yaitu kejadiantanggal 29 Desember 2016.Bahwa, tuntutan ganti rugi moril senilai Rp.100.000.000, (seratus jutarupiah) sangat tidak masuk di akal sebab :> Tindak pidana yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalahTindak Pidana Ringan;> ~ Tindak pidana yang menjadi dasar gugatan Penggugat bukanlahtindak pidana yang menyebabkan luka berat;Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 16/PDT/2018/PT KPG> Tindak
,M.HNIP. 1960 11113 198503 1004Halaman 27 dari 27 Putusan Nomor 16/PDT/2018/PT KPGHalaman 28 dari 27 Putusan Nomor 16/PDT/2018/PT KPG
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.261.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding, Pengadilan TinggiKupang telah menjatuhkan Putusan Nomor 16/PDT/2018/PT KPG tanggal 22Maret 2018, yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Mme tanggal 28 September 2017 yang dimohonkan bandingtersebut;Mengadili Sendiri;Dalam
57 — 18
Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi KupangNomor 16/PDT/2018/PT KPG, tanggal 31 Januari 2019, tanpa dihadiri oleh keduabelah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;Hakim Anggota : Hakim Ketua,TTD. TTD.1. POLIN TAMPUOLON, S.H. NENGAH SUTAMA, S.H.,M.H.TTD.2. JAHURI EFFENDI, S.H.