Ditemukan 1 data
81 — 15
17/Pdt.G/2016/PN Kag
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Asnawi Mangku AlamHalaman 2 dari 44Putusan Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Kag Sebelah Utara berbatas dengan tanah Maseha Asnawi Mangku Alam Sebelah Selatan berbatas dengan tanah R.R.I.(sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat MargaSakatiga No. 10/DPRM/1997).Bahwa sejak terjadi Pelepasan Hak dari pemilik tanah : Nyonya MasehaAsnawi Mangku Alam dan Ir.
/ Pdt.G /2016 / PN.
, bahwa sebelum pemeriksaan dilanjutkan, Majelis Hakimtelah mengupayakan agar para pihak menyelesaikan sengketanya secaramusyawarah/perdamaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud olehPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi, yanguntuk itu Majelis Hakim telah menunjuk Tri Handayani, SH., Hakim padaPengadilan Negeri Kayuagung sebagai mediator sebagaimana PenetapanPenunjukan Mediator Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Kag tanggal 7 Juni 2016.Namun ternyata proses mediasi yang telah diupayakan
Sesuai dengan dua surat :Halaman 16 dari 44Putusan Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Kag Surat No. 31/1973. Tanggal , 28 Agustus 1973, yang luasnya . 1.500 x1.OOOm = 150 h, atas nama, H. ASNAW!I MANGKU ALAM, Surat No. 45/1973. Tanggal , 15 November 1973, yang luasnya . 130 x1lI0Om = 14.3 h, atas nama , A. VATTHY . Pasirah Kepala MargaSakatiga.2. Pada tahun 1977. Pimpinan Pasirah Marga Sakatiga dijabat oleh Plt. KaptenMat Nang. diterbitkan Surat izin:Surat No. 10/DPRM/1977.
(tiga juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah)Halaman 44 dari 44Putusan Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Kag