Ditemukan 4 data
124 — 34
17/Pdt.G/2016/PN Mrs
/Pdt.G/2016/PN Mrs halaman 711.
/Pdt.G/2016/PN Mrs halaman 15.
/Pdt.G/2016/PN Mrs halaman 323.
/Pdt.G/2016/PN Mrs halaman 33tanah sengketa sekitar 50 are, sedangkan menurut Penggugat luas tanahsengketa adalah 4.154 m?
/Pdt.G/2016/PN Mrs halaman 53tersebut.
75 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 252 PK/Pdt/2019Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Negeri Maros dengan putusan Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Mrs.,tanggal 22 November 2016, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat:;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum;3.
Nomor 252 PK/Pdt/2019Mrs., juncto Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Mrs., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Maros, permohonan tersebut diikuti dengan memoripeninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 November 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena
tertanggal 4 Februari 1988, ditemukan olehABD Rajab pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018;Kemudian, memohon putusan sebagai berikut:Mengadili: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat/Pembanding/PemohonKasasi); Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor109 K/Pdt/2018 tanggal 5 Maret 2018, juncto Putusan Pengadilan TinggiMakassar Nomor 119/PDT/2017/PT Mks tanggal 4 Mei 2017, junctoPutusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 17
/Pdt.G/2016/PN Mrs tanggal22 November 2016;Mengadili Sendiri:PrimairDalam Eksepsi:1.
72 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang telah lampau waktu(daluarsa);Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh PengadilanNegeri Maros dengan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Mrs., tanggal 22November 2016 dengan amar sebagai berikut:Halaman 3 dari 8 hal.Put.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 4 Mei 2017Nomor 119/Pdt/2017/PT MKS, yang telah menguatkan Putusan PengadilanNegeri Maros tanggal 22 November 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN MRS;Dan Mengadili SendiriHalaman 5 dari 8 hal.Put. Nomor 109 K/Pdt/20181. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaara);2.
Terbanding/Penggugat : NURASIA BINTI H MAS'UDO Diwakili Oleh : Amirullah
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros
67 — 19
., SH Panitera Pengadilan Negeri Maros, terhadapputusan Pengadilan Negeri Maros Nomor : 17/PDT.G./2016/PN. Mrs,tanggal 22 Nopember 2016 dan permohonan banding tersebut telahdiberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat danTURUT Terbanding semula TURUT Tergugat masingmasing pada tanggal29 Nopember 2016 oleh : Muh.
Maros tanggal 22 November 2016 yangdimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.Mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa danmencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusanPengadilan Negeri Maros Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.
Mrs tanggal 22Nopember 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan denganseksama memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan kontramemori banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggimempertimbangkan sebagai berikut ;n Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan menelitiserta mencermati dengan seksama berkas perkara, beserta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Maros, Nomor :17/Pdt.G/2016/PN.Mrs, tanggal22 Nopember 2016, dan telah pula membaca dan memperhatikan
/Pdt.G/2016/PN.
Mrs tanggal 22Nopember 2016 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding danoleh karenanya harus dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugattetap sebagai pihak yang dikalahkan, baik dalam Peradilan tingkat pertamamaupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;Mengingat :1. Undangundang Nomor 48 Tahun 2009, tentang KekuasaanKehakiman;2.