Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 08-09-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 94/PID/2017/PT KPG
Tanggal 8 Agustus 2017 — - PUTRIANA NOVITA SARI Alias NOVI
14880
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 24 Mei 2017 Nomor 17/PID.SUS/2017/PN Kpg yang dimohonkan Banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi Restitusi dan status penahanan Terdakwa tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut:3.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan tersebut MajelisHakim Negeri Kupang yang mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusanNomor 17/Pid.Sus/2017/PN Kpg tanggal 24 Mei 2017 yang amarnya sebagaiberikut:1. Menyatakan Terdakwa PUTRIANA NOVITA SARI Alias NOVItelahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaTurut Serta Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang;2.
    dan Terdakwa telah diberikankesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing masing sejaktanggal 13 Juni 2017;Menimbang, bahwa pemeriksaan pada tingkat banding yang diajukanoleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan syaratsyaratyang ditentukan UndangUndang, sehingga permintaan banding secara formildapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajaridan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi PutusanPengadilan Negeri Kupang Nomor 17
    /Pid.Sus/2017/PN Kpg tanggal 24 Mei2017, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbanganHakim dari Majelis Hakim Tingkat Pertama karena sudah tepat dan benardalam amar Putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamelakukan tindak pidana Perdagangan Orang kecuali mengenaipertimbangan mengenai kwalifikasi Restitusi berupa ganti kerugian,sebagaimana diatur didalam Pasal 48 UndangUndang Nomor 21 TahunHalaman 19 dari
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 24 Mei 2017Nomor 17/PID.SUS/2017/PN Kpg yang dimohonkan Banding tersebutsekedar mengenai kwalifikasi Restitusi dan status penahananTerdakwa tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut:3.