Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 117/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 2 Nopember 2017 — - EDWIN R. FANGIDAE, Cs. vs - FRANSISKO MEO, A.Pi, Cs.
7636
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 170/Pdt.G/2016/PN Kpg. Tanggal 1 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    Kartini No. 2 Walikota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 01/AALSK.PDT/IX/2016 tanggal 14September 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKupang Kelas IA dibawah register Nomor: 412/Pdt/LGS/K/2016 tanggal 19September 2016;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan Turunan Resmi Putusan PengadilanNegeri Kupang Nomor 170/Pdt.G/2016/PN Kpg., tanggal 1 Maret 2017 serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARA:Membaca surat
    Akta Pernyataan Banding Nomor 170/Pdt.G/ 2016/PN Kpg, tanggal 8 MaretHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 117/Pdt/2017/PT KPG2017 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang, menjelaskanbahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan bandingatas putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 1 Maret 2017 Nomor170/Pdt.G/2016/PN Kpg;2. Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dilaksanakan oleh JurusitaPengganti kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 30Maret 2017;3.
    ParaPenggugat dan dari Para Tergugat, serta pertimbanganpertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama dalam putusannya;Halaman 19 dari 21 Putusan Nomor 117/Pdt/2017/PT KPGMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa,meneliti dan mencermati dengan seksama segala sesuatu yang disebutkan diatas,Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbanganpertimbanganhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dan menurut hukumsebagaimana yang dituangkannya dalam putusan Nomor 170
    /Pdt.G/2016/PN Kpg,tanggal 1 Maret 2017, baik Dalam Konvensi (Dalam Eksepsi), Dalam PokokPerkara, Dalam Rekonvensi maupun Dalam Konvensi dan Rekonvensi, sehinggaoleh karenanya pertimbangapertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamatersebut disetujui dan diambil alin serta dijadikan pertimbanganpertimbanganMajelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara a quo ditingkatbanding;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding telahsetuju dan sependapat dengan pertimbanganpertimbangan