Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : 174 174-g-2016
Register : 10-10-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 10-05-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 174/Pdt.P/2016/PA.Ek
Tanggal 2 Nopember 2016 — PEMOHON I, PEMOHON II
167
Register : 09-09-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PA LUWUK Nomor 174/Pdt.P/2016/PA.Lwk
Tanggal 5 Oktober 2016 — PEMOHON
164
  • Bahwa, pada tanggal 05 Maret 1995, Pemohon dengan Pemohon ll,melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Desa Jaya Makmur,dinikahkan oleh bapak Saiburahman dengan wali nikah ayah kandung Pemohonll bernama bapak Hambarik dan SaksiSaksi nikah masingmasing bernama : Penetapan No. 174/P/2016/PA.Lwk.Hal. 1 dari 7 hal.bapak Ahmad Zaini dan bapak Ahmat Amsori dengan mas kawin berupa uangSejumlah Rp.25.000 dibayar tunai;2.
    Ahmad Ansori bin Baidawi, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani,tempat tinggal di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai,telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagaiberikut : Penetapan No. 174/P/2016/PA.Lwk.Hal. 2 dari 7 hal.a. Bahwa, Saksi kenal dengan Para Pemohon sudah sejak lama karena Saksiadalah lobar Pemohon Il;b.
    Bahwa, Saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon Il adalah suamiistriyang menikah pada tanggal 05 Maret 1995, di Desa Jaya Makmur,dinikahkan oleh bapak Saiburahman dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama bapak Hambarik, sedangkan SaksiSaksinya bernama :bapak Ahmad Zaini dan bapak Ahmat Amsori, dengan mahar berupa uangsejumlah Rp.25.000 dibayar tuna; Penetapan No. 174/P/2016/PA.Lwk.Hal. 3 dari 7 hal.c. Bahwa, Saksi mengetahui Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus perawan;d.
    Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 91.000, (Sembilan puluh satu ribu rupiah); Penetapan No. 174/P/2016/PA.Lwk.Hal. 6 dari 7 hal.Ditetapkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Luwuk, pada hari Rabu,tanggal 05 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Muharam 1438Hijriyah oleh kami Hamsin Haruna, S.HI. sebagai Hakim Tunggal.
    Biaya Meterai : Rp. 6.000,00Jumlah : Rp.91.000,00(sembilan puluh satu ribu rupiah) Penetapan No. 174/P/2016/PA.Lwk.Hal. 7 dari 7 hal.