Ditemukan 2 data
148 — 77
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding pada amar putusan angka 3 dan angka 5 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Panitera Pengadilan Negeri Ternate yangmenerangkan bahwa Abdul Haris Konoras, SH selaku Kuasa Tergugat Ilsebagai Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan PengadilanNegeri Ternate Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 4 November 2020, dantelah diberitahukan kepada Terbanding semula pihak Penggugat pada tanggal25 November 2020 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat padatanggal 25 November 2020;Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II telah mengajukanmemori banding tanggal 24 November
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18 /Pdt.G/2020/PN. Tte,tanggal 4 November 2020 yang berkesimpulan Tergugat Il/Pembandingyang menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatanmelawan hukum, menurut Tergugat Il/Pembanding sangatlah tidak adildan keliru dalam menerapkan hukum pembuktian, sebab berdasarkanbukti T.Il1 (kwitansi jualbeli) terbukti Isteri tergugat !l//Pembandingmenguasai tanah obyek sengketa berdasarkan jualbeli antara Tergugat!
82 — 42
18/Pdt.G/2020/PN Tte
Tentang Gugatan Penggugat Error in persona/ salah orang Bahwa Tergugat Il tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugatterkait dengan obyek tanah yang disengketakan dalam perkara a quo,Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Tte Bahwa secara de jure dan de fakto, yang membeli bangunan rumah yangmenjadi obyek sengketa saat ini, bukan Tergugat Il, melainkan pihak lain /atau isteri Tergugat Il, yang akan Tergugat buktikan pada saat pembuktian;B.
SYAHRUL RATUELA, S.H.Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor 18/Pdt.G/2020/PN TteRincian Biaya Perkara :PendaftaranATKPanggilanPNBP PanggilanPemeriksaan SetempatMateraiRedaksi:Rp. 30.000,:Rp. 75.000,: Rp. 900.000,: Rp. 30.000,: Rp.1000.000,:Rp. 6.000,: Rp. 10.000, +: Rp.2.051.000,(dua juta lima puluh satu ribu rupiah).Halaman 20 dari 20 Putusan Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Tte