Ditemukan 8 data
11 — 6
80 — 30
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :180/G/2017/PTUN.JKT[;
Berkas perkara Nomor 180/G/2017/PTUNWKT yang dimohonkan banding =wySs dan suratsurat lain yang berhubun dengan sengketa ini; >ag ayy AYGS cs ss TENTANG DUDUK SENGKETA SXMemperhatikan age menerima keadaankeadaan mengenai dudys?sengketa seperti cera ra dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha NbaraJakarta Nomor 1 $80/G/2017/PTUN.
ssbesar Rp.309.500 (tiga ratus sembilan ribu ing&TALUS FUPiah);.4)=nnnncnnennncnnnnnnncnnnnnnnnnnennnnnnnnnnnd Aa nnoSBahwaputusan diucapkan dalam sidang yang terbukac tuk umumpada ee 7 Maret 2018 dengan dihadiri oleh Ke Hukum ParaPenggugat/Pembanding dan Kuasa Hukum Tergugat/Frbanding; won cenennnnnnerag ao Bahwa Para Penggugat/Pembandingmengajukan permohonanbanding di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta padatanggal 7 Maret 2018 sebagaimana aati Akta Permohonan Banding Nomor S*XS 180
/G/2017/PTUN.JKT tanggals?
43 — 22
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Para Penggugat ;--------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 180/G/2017/PTUN.MTR. tanggal 8 Mei 2018 yang dimohonkan banding ;--- Menghukum Pembanding / Para Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------
1.ABDULLAH Bin DAHMAN MA'DAN
2.ALI Bin DAHMAN MA'DAN
3.RIDWAN Bin DAHMAN MA'DAN
4.MUHAMMAD Bin DAHMAN MA'DAN
5.FATIMAH Binti DAHMAN MA'DAN
6.FAIZAH Binti DAHMAN MA'DAN
7.HADIJAH
8.SADDAM Bin AWAD Bin DAHMAN MA'DAN
9.MUJNAH
10.M. HAYKAL Bin AWAD Bin DAHMAN MA'DAN
11.FADILAH Binti FADIL Bin DAHMAN MA'DAN
12.LUBABA BAGIS Istri FADIL Bin DAHMAN MA'DAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
77 — 45
180/G/2017/PTUN.MTR
/G/2017/PTUN.MTR.
20 — 7
Putusan Nomor. 180.G/2017/PA.Pyb.
Putusan Nomor. 180.G/2017/PA.PybMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan,maka Majelis Hakim berpendapat kewajiban mediasi sebagaimana kehendakPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pemohon adalah pihak yangmendalilkan suatu hak atau keadaan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 283R.Bg jo.
Putusan Nomor. 180.G/2017/PA.Pybperceraian sebagaimana kehendak Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975jo.
Putusan Nomor. 180.G/2017/PA.PybPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Hutabargot, KabupatenMandailing Natal untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu.5.
Putusan Nomor. 180.G/2017/PA.PybBiaya Perkara:Pendaftaran Rp = 30.000, Poses Rp 50.000,3Panggilan Rp 430.000,Redaksi Rp 5.000,Meterai Rp 6.000,Jumlah Rp 521.000, (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah)Halaman 12 dari 12 hal. Putusan Nomor. 180.G/2017/PA.Pyb
12 — 5
/G/2017/PA.Lwk.
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraint:Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugatmengajukan eksepsi sebagai berikut; Tenggang waktu pengajuan gugatan Para Penggugat telah lewat waktu90 (sembilan puluh) hari sesuai dengan Pasal 55 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan TataUsaha Negara Mataram dengan Putusan Nomor 180/G/2017/PTUN.MTR,tanggal 8 Mei 2018, kemudian di tingkat
Terbanding/Tergugat I : DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN INOVASI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Terbanding/Tergugat II : Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi MENRISTEKDIKTI
Turut Terbanding/Penggugat II : HESTY S.E.,M.Ap
Turut Terbanding/Penggugat III : BAMBANG SUWARNO, ST.MM
163 — 37
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding;--------
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 180/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 07 Maret 2018 yang dimohonkan banding; dan
MENGADILI SENDIRI :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding seluruhnya;------------
- Membatalkan keputusan Tata Usaha Negara, berupa