Ditemukan 5 data
43 — 14
87 — 25
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 187/G/2015/PTUN-JKT.;
526 — 109
187/G/2015/PTUN-JKT
105 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
JKT.Tanggal 20 Juni 2016, yang telah begitu saja menguatkan pertimbanganhukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya Nomor :187/G/2015/PTUN.JKT.
Tanggal 20 Juni 2016,telah salah dan keliru menerapkan hukum, yang telah begitu sajamenguatkan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartadalam putusannya Nomor :187/G/2015/PTUN. JKT.
Tanggal 20 Juni 2016, Jo PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 187/G/2015/PTUN.
Putusan Nomor 544 K/TUN/201613.14.1S.berpontensi menimbulkan kerugian negara maka perlu dilakukanpenggantian nilai tegakan selain PSDH dan DR (vide dalil jawabanTergugat huruf d halaman 41 putusan Nomor 187/G/2015/PTUN.
/G/2015/PTUN.JKT.
97 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum terhadapkeputusan Tata Usaha Negara a quo;Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 187/G/2015/PTUNJKT.