Ditemukan 2 data
440 — 0
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terdakwa;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte, tanggal 17 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Ir.
814 — 790
193/Pid.Sus/2019/PN Tte
/Pid.Sus/2019/PN Tte tanggal 6 Agustus2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Digital Vision Nusantara, tanggal 22 Mei2018 perihal pemberian mandat untuk perluasan platfom hak ke platfom TVkabel.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal118 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang HakCipta;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, PenasihatHukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus denganPutusan Sela Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte tanggal 10 September 2019yang amarnya sebagai berikut:Halaman 11 dari
42 Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte.
/Pid.Sus/2019/PN Tte.
Abduh Abas, S.H.Halaman 42 dari 42 Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte