Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 09-02-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 155/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 24 Januari 2018 — -. ADRIANUS WIE LAWA alias PAK RATU vs -. HENDRIK JEHESKIAL DJAHI,ST., dkk
5621
Putus : 23-09-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642 PK/Pdt/2020
Tanggal 23 September 2020 — ADRIANUS WIE LAWA alias PAK RATU vs HENDRIK JEHESKIAL DJAHI, S.T.
15142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang adil danbijaksana (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Exceptie van onbeveogheid (eksepsi tidak berwenang mengadili); Exceptio legitima persona in standi judico (tidak memiliki kualitas sebagaiPenggugat): Exceptio obscuur libel (gugatan Penggugat kabur); Exseptio plunum litis consortium (gugatan kurang pihak);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriKupang telah memberikan Putusan Nomor 2/
    Pdt.G/2017/PN Kpg. tanggal 23Agustus 2017, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1.
    3359 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018:Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3359K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 yang telah mempunyal kekuatanhukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembalipada tanggal 23 April 2019, kemudian terhadapnya dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2019,diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 18 Oktober 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan PeninjauanKembali Nomor 2/
    Pdt.G/2017/PN Kpg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Kupang, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauankembali yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara
    Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3359 K/Pdt/2016,tanggal 21 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Tinggi KupangNomor 155/PDT/2017/PT KPG. tanggal 24 Januari 2018 juncto PutusanPengadilan Negeri Kupang Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Kpg. tanggal 23Agustus 2017;2. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Asal atau menyatakangugatan Penggugat Asal tidak dapat diterima;3.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3359 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — ADRIANUS WIE LAWA alias PAK RATU vs HENDRIK JEHESKIAL DJAHI, S.T.,
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Exceptio legitima persona in standi judico (tidak memiliki kualitas sebagaiPenggugat);Exceptio obscuur libel (gugatan Penggugat kabur);Exceptio plurium litis consortium (gugatan kurang pihak);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Kupang telahmenjatuhkan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Kpg tanggal 23 Agustus2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.