Ditemukan 3 data
41 — 24
20/G/2016/PTUN.MKS
/G/2016/PTUN.Mks Hal 2 dari 53 Hal4.
DALAM EKSEPSI1.Bahwa Tergugat sebelumnya menolak semua dalildalil yang dikemukakanoleh Penggugat dalam gugatannya yang relevan dengan kedudukanTergugat, kecuali terhadap halhal yang diakui secara tegas dan tidakmerugikan kepentingan hukum T ergugat; "Perkara No.20/G/2016/PTUN.Mks Hal 9 dari 53 Hal2. Bahwa Penggugat menyatakan baru mengetahui adanya atau terbitnyaSertipikat Hak Milik Nomor : 81/Desa/Kel.
/G/2016/PTUN.Mks Hal 14 dari 53 HalPersil Nomor : 0052, Kohir Nomor : 22.078 CI/A atas nama Indo Gati (IbuKandung Penggugat), luas seluruhnya 11.700 M?
Mansu) Timur =: Jalan Selatan : Indo WaraPerkara No.20/G/2016/PTUN.Mks Hal 15 dari 53 Hal Barat : Basuda (suami dari Hj. Mansu) Bahwa hingga saat ini tanah tersebut tidak dalam sengketa denganpihak manapun, dan tidak terdapat kepentingan orang lain dan tidakdirencanakan untuk kepentingan Umum; 4.
Begitu pula pemeriksaan atas tanah yang dimohonkan telah sesuaidengan data fisik sebagaimana tercatat dala surat yang dimiliki pemohon.Bahwa data yuridis telah sesuai dengan data fisik batasbatas tanah luas514 M (lima ratus empat belas meter persegi) dimohonkan sertipikat olehNENENG adalah :Perkara No.20/G/2016/PTUN.Mks Hal 18 dari 53 Hal Utara : Basuda (suami dari Hj. Mansu) Timur :Jalan Selatan :lndo Wara Barat : Basuda (suami dari Hj.
54 — 7
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 20/G/2016/PTUN.Mks. tanggal 29 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI : --------------------------------
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yangsekarang perdatanya sementara berjalan dan diputus oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Enrekang sebagaimana Putusan Nomor10/Pdt.G/2015/PN.Enr tanggal 22 Maret 2016 melawan Tergugat IlIntervensi yang amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 20/G/2016/PTUN.Mks. tanggal 29 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut:1.