Ditemukan 4 data
56 — 23
20/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna
39 — 24
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna, tanggal 5 November 2015 yang dimintakanbanding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I LUTHFI MIRWAN.IB, S.E.
pasal 3 jo pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, dan PasalPasal dalamKUHAP yang berkaitan, dan ketentuanketentuan hukum lain yang berlaku;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa; Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor: 20
/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna, tanggal 5 November 2015 yang dimintakanbanding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rahim dan Terdakwa Ill Azhar EfendiBin Ismail membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 29/PIDTIPIKOR/2015/PT.BNAtanggal 15 Januari 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa;Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna, tanggal 5 November 2015 yang dimintakanbanding tersebut sekedar mengenai
Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : Sahdansyah Putra Jaya, SH,MH
81 — 18
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor: 20/ Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna, tanggal 5 November 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I LUTHFI MIRWAN.IB, S.E.