Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PA ENREKANG Nomor 204/Pdt.G/2014/PA Ek
Tanggal 3 Desember 2014 — PENGGGUGAT VS TERGUGAT
146
Register : 05-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 145/B/2015/PT.TUN.JKT.
Tanggal 2 Juli 2015 — Dr. (HC) KENA UKUR KARO JAMBI SURBAKTI.; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.;
3512
  • Berkas perkaraNomor 204/G/2014/ PTUN.JKTtanggal 05 Maret 2015dansuratsurat lainnya yang berkaitan dengan sengketaini;TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya sengketa ini sebagaimana tercantum dalam putusan PengadilanTata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 204/G/2014/PTUN.JKT tanggalO05Maret 2015 yang amarnya berbunyisebagai berikut : MENGADILI: l. DALAM EKSEPSL.222 22222 no enon ne nne nnne Menyatakan eksepsi Tergugat diterima;Il.
    DALAM POKOK SENGKETA::""2"2""e Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam sengketa ini sejumlah Rp. 191.000, (Seratus sembilan puluhsatu ribu rupiah) ;Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 204/G/2014/PTUN.JKTdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum padatanggal 05 Maret 2015tanpadihadiri olen Kuasa Hukum Penggugat, danKuasa Hukum Tergugat; Bahwa Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan bandingterhadap
    No. 145/B/2015/PT.TUN.JKTMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata UsahaNegaraJakartaNomor :204/G/2014/PTUN.JKT yangdiucapkandalamsidangyang terobuka untuk umum pada tanggal 05 Maret 2015tanpadihadirioleh Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat;Menimbang, bahwaPenggugat/ Pembanding telah mengajukan permohonanbanding pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 19 Maret2015, sehingga menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta, pengajuan permohonan banding tersebut
    /G/2014/PTUNJKT tanggal 05 Maret 2015 diambil aliholeh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagaipertimbangan hukumnya dalam memutus sengketa di tingkat banding, untuksingkatnya dan untuk tidak mengulangi hal yang sama secara mutatismutandis pertimbangan hukum tersebut dianggap termuat kembali dalamPutusan tingkat banding, dengan demikian Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara JakartaNomor 204/G/2014/PTUNJKT tanggal 05 Maret 2015yangdimohonkan banding tersebut harus dikuatkan;
    No. 145/B/2015/PT.TUN.JKT MENGADILI Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor 204/G/2014/PTUN.JKTtanggal O5 Maret 2015 yangdimohonkan banding tersebut ; 222000 Menghukum Penggugat / Pembandinguntuk membayar biayaperkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat bandingditetapkan sebesar Rp. 250.000, (Dua ratus lima puluh ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata
Register : 08-10-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — Dr. (HC) KENA UKUR KARO JAMBI SURBAKTI;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
296
  • 204/G/2014/PTUN.JKT