Ditemukan 4 data
12 — 3
55 — 149
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor 204/G/2016/PTUN.JKT,
Salinan resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :204/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 30 Maret 2017; . Berkas perkara Nomor : 204/G/2016/PTUNJKT yang dimohonkan banding dansuratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini ; TENTANG DUDUK SENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduksengketa seperti tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraHim.2 dari 13 hlm.
Putusan No.166/B/2017/PT.TUN.JKT.Jakarta Nomor : 204/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 30 Maret 2017 yangamarnya berbunyi sebagai berikut : 0 ne 2nnno =MENGADILIDALAM PENUNDAAN :e Mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat;DALAM EKSEPSI :e Meyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pusat StatistikNomor 322 Tahun 2016 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian3.
/G/2016/PTUN.JKT dan permohonan banding tersebutHim.3 dari 13 hlm.
/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 30 Maret 2017 dan. selanjutnyamemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta agar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut;MENGADILI :1.
Dalam PenundaanMenguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 204/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 30 Maret 2017 yang mengabulkan permohonanPenundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Badan Pusat StatistikHim.5 dari 13 hlm.
86 — 54
204/G/2016/PTUN-JKT
PUTUSANNOMOR : 204/G/2016/PTUNJKT.
/G/2016/PTUNJKT.1.
/G/2016/PTUNJKT.
84 — 26
Dan Kontra Memori Banding tersebuttelah diberitahukan kepada Para Penggugat/Pembanding sebagaimana dalam SuratPemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 176/G/2016/PTUN.JPRtanggal 24 Mei 2016 dan Nomor : 204/G/2016/PTUN.JPR tanggal 09 Juni 2016 ; Bahwa, Kontra Memori Banding tersebut pada pokoknya menyatakan menolak dankeberatan terhadap Memori Banding Para Penggugat/Pembanding, karena Majelis Hakimtelah tepat dan benar berdasarkan faktafakta dipersidangan, maka Tergugat/Terbandingdan