Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTUN MANADO Nomor 21/G/2014/PTUN.MDO
Tanggal 23 September 2014 — Penggugat: JANTJE BERTJE NUSA, S.Pd.,M.Si; Tergugat I: MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI; Tergugat II: REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MANADO;
9044
  • 21/G/2014/PTUN.MDO
    Mei 2014 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Manado Nomor: 21/PenPP/2014/PTUN.MDO tertanggal 19 Mei2014 tentang Hari Pemeriksaan Persiapan ; e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Manado Nomor : 21/PenHS/2014/PTUN.MDO tertanggal 9 Juni2014 tentang Hari Sidang ;e Telah mendengarkan keterangan saksi di persidangan ; Telah mempelajari berkas perkara Nomor : 21
    /G/2014/PTUN.MDO besertaBerita Acara Persidangan, som eeeereeeeneenened TENTANG DUDUKNYA SENGKETA=0Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat gugatan tertanggal 14 Mei 2014yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada tanggal 16Mei 2014 dengan register perkara Nomor : 21/G/2014/PTUN.MDO dan telah diperbaikipada tanggal 9 Juni 2014 telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan untukmembatalkan surat keputusan yang masingmasing diterbitkan oleh Tergugat I danTergugat II yaitu
Register : 12-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 05/B/2015/PT.TUN.MKS
Tanggal 26 Februari 2015 — JANTJE BERTJE NUSA, S.Pd.,M.Si,;- Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING; M E L A W A N : I. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI, ;------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I / TERBANDING; II. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MANADO,;---- Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II / TERBANDING
3922
  • M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding ;----------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 21/G/2014/PTUN.MDO tanggal 23 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    memilih alamatpada Universitas Negeri Manado dengan alamat Kampus UNIMAdi Tondano berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 6226/UN41/KP/2014 tanggal 15 Juli 2014;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II / TERBANDING;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut telah membaca :1Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor :05/Pen/2015/PT.TUN.MKS tentang penunjukan Majelis hakim yangmemeriksa dan memutus sengketa tersebut ;Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 21
    /G/2014/PTUN.Mdo tanggal 23 September 2014 ;Berkas perkara banding yang didalamnya berisi kelengkapan surat suratyang berkaitan sebagaimana tersebut pada Bundel A dan Bundel B sertasurat surat lainnya yang berhubungan~ dengan sengketaTENTANG DUDUKNYA PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaan keadaan mengenai duduknyaperkara seperti terurai dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ManadoNomor :21/G/2014/PTUN.Mdo tanggal 23 September 2014 dalam sengketa keduabelahpihak yang amamya berbunyi sebagaie
    /G/2014/PTUN.MDO dibacakan dalam persidangan yang terbuka untukumum pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 yang dihadiri Penggugat danTergugat I tanpa dihadiri Tergugat II dan Putusan telah diberitahukan kepadaTergugat IT pada tanggal 29 September 2014;Menimbang, bahwa permohonan banding Penggugat sesuai dengan AktaPermohonan Banding pada hari Rabu tanggal Oktober 2014 dengan demikianmembuktikan bahwa adanya fakta hukum bahwa permohonan banding dariPenggugat diajukan dalam tenggang waktu 14
    /G/2014/PTUN.MDO tanggal 23 September 2014 harus dikuatkanditingkat banding ;Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraManado dikuatkan di tingkat banding maka Penggugat / Pembanding dibebankanuntuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang ditingkat bandingbesarnya sebagaimana ditetapkan dalam amarPUtUSAN 5 2H nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn ncn nnnccc nceMemperhatikan ketentuan Undang Undang No.5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara terakhir dirubah
    dengan Undang Undang Nomor 51Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 serta ketentuanketentuan hukum lain yang berkaitan ;MENGADILIe Menerima Permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding ; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 21/G/2014/PTUN.MDO tanggal 23 September 2014 yang dimohonkan bandingtersebut ; Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dikeduatingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesarRp.250.000.
Putus : 24-08-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/TUN/2015
Tanggal 24 Agustus 2015 — JANTJE BERTJE NUSA, S.Pd., M.Si. vs. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI, DK
2520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 26 Februari 2015;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Penggugat pada tanggal 13 Maret 2015 dan diterima olehPembanding/Penggugat pada tanggal 27 Maret 2015, kemudian terhadapnyaoleh Pembanding/Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 8 April 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 21/G/2014/PTUN.Mdo., yang dibuat oleh Wakil Panitera PengadilanTata Usaha Negara Manado.