Ditemukan 1 data
105 — 33
M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 26 Pebruari 2018 Nomor 21/Pid.Sus-Prk/2018/PN Kpg., yang dimintakan banding tersebut; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);