Ditemukan 2 data
155 — 57
21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI Diwakili Oleh : T Fakhrial Dani SH
94 — 69
- MENGADILI :- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Iphone Daffi Yassera bin Ishak M.Ali /Penasihat hukum Terdakwa tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 20 Nopember 2017 Nomor 21/Pid.sus-TPK/2017/PN Bna yang dimohonkan banding tersebut;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah):Membaca, putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada PengadlanNegeri Banda Aceh tanggal 20 Nopember 2017 Nomor = 21/Pid.Sus/TPK/2017/PN Bna, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Halaman 14 dari 26 Putusan Nomor 27P!ID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA1. Menyatakan Terdakwa Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M.