Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 2/ PID.SUS-TPK/2018/PT TTE
Tanggal 24 Mei 2018 — A. RAZAK ARILAHA, SH
15253
  • M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 21/Pid.Sus.TPK/2017/PN Tte, tanggal 23 Nopember 2017 sepanjang mengenai uang pengganti sehingga amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa A. RAZAK ARILAHA, SH tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
    Jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor31 Tahun 1999, Jo UndangUndang RI nomor 20 Tahun 2001 tentangperubahan atas UndangUndang RI nomor 31 Tahun 1999, tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP dan peraturan perundang Undangan lainnya :Putusan No 2/PID.SUSTPK/2018/PT.TTE Halaman 38 Sampai 42 HalamanMENGADILI:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ternate Nomor 21
    /Pid.Sus.TPK/2017/PN Tte, tanggal23 Nopember 2017 sepanjang mengenai uang pengganti sehinggaamarnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa A.