Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 17-05-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 211/Pdt.G/2017/PA.Ek
Tanggal 5 Desember 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
173
Register : 13-04-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PA LUWUK Nomor 211/Pdt.G/2017/PA.Lwk
Tanggal 9 Mei 2017 — PEMOHON
102
  • Bahwa, pada tanggal 17 Mei 1996, Penggugat dengan Tergugat melangsungkanpernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Putusan No. 211/G/2017/PA.Lwk Hal. 1 dari 17 hal.Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai.
    Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :Primer :1.Mengabulkan gugatan Penggugat; Putusan No. 211/G/2017/PA.Lwk Hal. 2 dari 17 hal.2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat(PENGGUGAT);3.
    Oleh Ketua Majelis diberi tanda P.2, parafdan tanggal; Putusan No. 211/G/2017/PA.Lwk Hal. 3 dari 17 hal.Bahwa, untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmenghadirkan SaksiSaksinya sebagai berikut :1.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 84 Undangundang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah yang pertama dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun Putusan No. 211/G/2017/PA.Lwk Hal. 15 dari 17 hal.2006 dan yang kedua menjadi Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 TentangPeradilan Agama, jo.
    Biaya Meterai : Rp. 6.000,00Jumlah : Rp.571.000,00(lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) Putusan No. 211/G/2017/PA.Lwk Hal. 17 dari 17 hal.
Register : 19-07-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 21-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 196/B/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 19 September 2018 — Pembanding/Penggugat : Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Diwakili olehIr. H. Ismail Yusanto, MM
Terbanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum
9910
  • MENGADILI :

    1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;--------------- -----
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum;
    3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000
Register : 02-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 27-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 K/TUN/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PERKUMPULAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
35462544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 27 K/TUN/2019Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartaberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi sebagai berikut; Eksepsi terhadap kedudukan hukum (Legal Standing) Penggugat; Tentang Asas Praduga Rechmatig; Hanya subjek hukum yang berhak mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak olen Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 211/G/2017
Register : 12-03-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 17/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penggugat:
HASAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Intervensi:
1.Hj. JASNI RAHIMI
2.REMSUEZ SUTAN
3.CHRIS G. SUTAN MBA
4.GENEFO DEWI SUTAN
5.KUBU IMAN SUTAN
9357
  • Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 2460/K/PDT/2016 dan telah berkekuatan hukum tetap dankemudian juga pada tanggal 11 Oktober 2017 kembali mengajukanGugatan sesuai register Perkara Nomor: 211/G/2017/PDT.MTR.
    Putusan Nomor : 17/G/2019/PTUN MtrMenurut Tergugat II Intervensi bahwa gugatan dalam posita angka 4 dan 5tersebut adalah tidak beralasan hukum, dan pengakuan tersebut telahDITOLAK dan tidak dapat dibuktikan di Pengadilan Negeri Mataram, dimanaPenggugat dalam Perkara A quo mengaku bernama HASAN ALIAS WAQSULAIMAN sementara anaknya disebut sebagai SULAIMAN, dalamputusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 211/G/2017/PDT.MTR., tidakdapat dibuktikan, sehingga Pengadilan Negeri menyatakan DITOLAK dansudah
    PutusanKasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2460/K/PDT/2016yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Putusan PengadilanNegeri Mataram Nomor putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:211/G/2017/PDT.MTR.;6.