Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2010 — Upload : 21-02-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 22/Pdt.G/2010/PN Kag
Tanggal 22 Desember 2010 — - DARWIS ABDULLAH ( sebagai penggugat ) Vs - ROHANIDAH - H. KAMILIN ( sebagai tergugat )
380
  • 22/Pdt.G/2010/PN Kag
Putus : 29-03-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PT PALEMBANG Nomor 35 / PDT/2011/PT.PLG
Tanggal 29 Maret 2011 — DARWIS ABDULLAH, vs 1. ROHANIDAH, dan 2. H. KAMILIN,
2213
  • KAMILIN, selaku Pengurus/Ketua KPKS Tekad mandiri (KUDTekad Mandiri) bertempat tinggal di Desa Kemang Indah, KecamatanMesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Illir, selanjutnya disebutsebagai Terbanding II semula Tergugat Il ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara salinan resmi Putusan PengadilanNegeri Kayu Agung , tanggal 22 Desember 2010 Nomor: 22 /PDT.G /2010/PN.
    KAG. serta Surat Surat yang berhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan surat gugatan Pembanding semula Penggugatyang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung padatanggal, O02 Agustus 2010 Register Nomor. 22/PDT.G/2010/PN. KAG. telahmengemukan halhal sebagai berikut :1.
    Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Kayu Agung yang menyatakan bahwa tanggal,03 Januari 2011 Pembanding semula Penggugat telah mengajukanpermohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri KayuAgung tanggal, 22 Desember 2010, Nomor : 22 /PDT.G /2010/ PN. KAG .untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuatoleh sdr.
    /2010/PN.KAG. tanggal, 22 Desember 2010 dapat dipertahankan dalam peradilantingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetapberada dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayarbiaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;Mengingat peraturan hukum dan perundangundangan yangbersangkutan ;MENGADILI:e Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semulaPenggugat ; e Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung ,Nomor: 22
    / PDT.G / 2010 /PN/ KAG.