Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 08-09-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 109/PID/2017/PT KPG
Tanggal 9 Agustus 2017 — - YASMIN BENYAMIN NDUN Alias BEA NDUN Alias YANTO NDUN
11399
  • M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 22/Pid.Sus/2017/ PN Kpg., tanggal 30 Mei 2017 yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00
    Membebaskan Terdakwa YASMIN BENYAMIN NDUN Alias BEA NDUN AliasYANTO NDUN dari Dakwaan Pertama atau Kedua sdr Jaksa Penuntut Umumatau Mohon Putusan seringanringannya terhadap Terdakwa;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusanNomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kpg. tanggal 30 Mei 2017 yang amarnya berbunyisebagai berikut:Putusan No: 109/Pid/2017/PT KPG.
    pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnosa jenispidana apa yang paling tepat dijatunkan kepada terdakwa sehingga penjatuhanpidana efektif untuk mencapai tujuaan pemidanaan yang dalam hukum modernmengarahkan pemidanaan pada pembinaan para pelaku dan bukan sebagai balasdendam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, dihubungkan dengan pertimbanganpertimbangan yang diberikan olehMajelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, maka putusan PengadilanNegeri Kupang Nomor 22
    /Pid.Sus/2017/PN Kpg, tanggal 30 Mei 2017 tetapdipertahankan dan dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dansementara ini Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, makadiperintahkan supaya Terdakwa tetap dalam Tahanan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan maka lamanyaTerdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan
Register : 16-01-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 26-03-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kpg
Tanggal 30 Mei 2017 — Penuntut Umum: LASMARIA FEBRIKA SIREGAR, SH. Terdakwa: YASMIN BENYAMIN NDUN Alias BEA NDUN Alias YANTO NDUN
196327
  • 22/Pid.Sus/2017/PN Kpg
    /Pid.Sus/2017/PN Kpg Bahwa dari kantor BP3TKI tidak ikut mengantar jenasah kerumah duka,tetapi pada tanggal 15 juli2016 pukul 02.00 wita Dinihari saksi mendapattelpon dari kapolsek Batu Putih, menanyakan tentang kronologispenyerahan jenasah MELINDA SAPAY, nanti pada jam 09.00 wita barusaksi dengan Sdr.
    Kupang tahunn 2011 yangmana dinas kependudukan dan catatan sipil nomenklatur ini berlaku sejaktahun 2012.Halaman 34 dari 166 Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kpg Bahwa selama bertugas di Dinas Kependudukan Kab. Kupang tidakpernah mendengar atau melihat dalam kartu keluarga yang bernamaSAPAY apalagi yang bernama METUSALAK SAPAY dan juga korbanMELINDA SAPAY.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwamenyatakan Terdakwa tidak tahu.7.
    Bahwa saksi disuruh oleh saksi EDU LENENG untuk menjemput saudariMELINDA SAPAY/YUFRINDA SELAN, dan saksi mengantar merekakebandara El Tari kupang dengan tujuan keberangkakan ke surabayadengan mengunakan pesawat LION AIR.Halaman 55 dari 166 Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kpg Bahwa saksi kenal dengan saksi GODSTAR BANIK yang bekerja dikantor Imigrasi yang membuat paspor MELINDA SAPAY/YUFRINDASELAN.
    SAKSI TONY PAH , bersumpah dipersidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga dengannya ;Halaman 89 dari 166 Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kpg Bahwa saksi pernah terlibat kasus pemalsuan KTP di tahun 2013 tetapiperkara tidak sampai ke persidangan ; Bahwa saksi penah mengurus TKI bekerjasama dengan saksi PutrianaNovitasari tetapi dengan dokumen lengkap melalui PT.DKR ; Bahwa saksi kenal dengan Eduward J leneng yang tidak
    /Pid.Sus/2017/PN Kpg