Ditemukan 2 data
152 — 68
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan 66, tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain;
5.
217 — 145
22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb